Bismillahirrahmaanirrahiim
In The Name of Alloh The Most Gracious The Most Merciful
Di Jalan Sunnah Kita Menikah
Panduan Praktis Pernikahan Sesuai Sunnah
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -hafizhahullah
Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalanpun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam.
Di sini akan membahas sebatas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkenaan tentang khitbah (meminang), akad nikah, rukun-rukun dan syarat-syarat serta pembahasan tentang pesta pernikahan atau walimatul ‘urs.
Manfaat Menikah
1. Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allohu Ta’ala dan membela agamanya.
2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat.
3. Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allohu Ta’ala berfirman :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allohu telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisaa’:34)
4. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketentraman jiwa mereka. Allohu Ta’ala berfirman:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaann-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar-Ruum:21).
5. Membentengi masyarakat dari perilaku yang keji dayng dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.
6. Terpeliharanya nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya, serta terbentuknya keluarga yang mula lagi penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.
7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupannya bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.
Dan masih banyak lagi manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia, dan bersih yang tegak berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Khitbah (Meminang)
Rasululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Apabila seseorang diantara kalian mengkhitbah seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah. “ (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam hadist lain :
“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua.” (HR. At-Tirmidzi 1087)
Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.
Para ulama berkata : “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkhalwat (berduaan), jika aman dari fitnah.”
Dalam hadist Jabir radhiyallohu ‘anhu, dia berkata : “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis, lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya.”(HR. Abu-Dawud no 2082).
Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir radhiyallohu ‘anhu tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhshoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, maka bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan di pinang.
Dan barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibbah.
Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati oleh suaminya , pent). Seperti ungkapan : “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allohu ‘Azza wa Jalla :
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” (Al-Baqarah : 235)
Dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa ‘iddah. Misalnya dengan ungkapan : “Sungguh aku tertarik dengan wanita seperti anda” atau “ Dirimu selalu dalam jiwaku”.
Ayat diatas tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan : “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum wanita tersebut menghabiskan masa ‘iddahnya.
Diharamkan juga untuk meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam :
“Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Nasa’i).
Dalam riwayat Muslim rahimahulloh : “ Tidak halal seorang mukmin untuk meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya.”
Dalam riwayat Bukhari rahimahulloh “Janganlah seorang laki-laki meminang diatas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seizinnya.”
Hadits-hadits tersebut menunjukkan atasa haramnya pinangan seorang muslim diatas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusukan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak, atau peminang kedua diijinkan, atau peminang pertama sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang oleh saudaranya, dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.
*sumber: Majalah Akhwat Shalihah Vol 13/1432/2011 halaman 41-45
-to be continued-
6 komentar:
wah" kok akhir" ini banyak yg mbicarakan pernikahan ya.. apa juga sedang galau.. hhe.. just kidding.. ^_^
kemaren mb Avi tentang macem' pernikahan, ms Ical ttg pertemuan"..
oya, mau komen template binun di taro mana, bagus mb template ^^ bagus jadi alternatif yg biru..
Ringkasan dan terjermahan dari Mulakhosh Fiqhy karangan Dr. Sholih Fauzan, kitab Nikah. Ini baru dua bab, ditunggu terjemahan bab-bab selanjutnya. Menterjemahkan memang bukan merupakan suatu pekerjaan yg mudah. Alhamdulillah ada yang bersedia menterjemahkan.
subhanallah, ini nerjemahin sendiri ukh..?? barokaallahu fiikum ^_^
dek asysya:
mboten dek, bukan sedang galau..tepatnya sepupu saya akan menikah, jadinya saya tergelitik untuk menuliskan tema tentang pernikahan.
nggak perlu galau lah, Allohu Ta'ala pasti sudah menyiapkan orang yang tepat, di waktu yang tepat Insyaa Alloh.
sip, semoga theme yang ini bisa lebih menyenangkan teman2..
adnan:
betul itu disadur dari kitab Mulakhosh Fiqhy karangan dr. Sholih Fauzan, tapi bukan saya yang nerjemahin..ilmu saya belum nyampe nan, bahasa arabnya juga masih belum sampai taraf menerjemahkan..masih sangat pemula.
saya hanya menulis ulang yang saya baca dari majalah Akhwat Shalilah yang telah berbaik hati menerjemahkan kitab tersebut. Semoga bermanfaat.
*sekalian untuk menjawab komentar dari dek asysya ya ini*
hhe, na'am ukhtiy, barokaallahu fiiky.. tapi cboxnya dah g ada ya.. hhe
Posting Komentar
feel free to drop any comments, friends! ^^